TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Pelayanan Pangan Gizi (KPPG) Wilayah Riau, Sumbar, dan Kepri merespon tingginya indeks harga pangan di Kepri.
Kepala KPPG, Syartiwidya mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menerapkan sistem klaster harga khusus per wilayah.
“Kami belum melakukan klaster tersebut,” ujarnya kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ia memberikan solusi bagi Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) di daerah yang menghadapi harga tinggi.
Menurutnya, jika harga bahan baku di pasar memang mahal, Kepala SPPG memiliki wewenang mengajukan penyesuaian.
“Kepala SPPG cukup membuat surat pernyataan saja,” jelasnya.
Terkait batas maksimal (plafon) kenaikan harga, Syartiwidya mengaku masih menunggu aturan teknis dari bagian keuangan.
“Saya belum membaca aturannya. Saya menunggu aturan tersebut terbit sebelum memberi arahan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyinggung keterbatasan dalam memonitor kualitas pangan karena luasnya wilayah kerja.
“Saya memimpin tiga provinsi. Saya melakukan pengawasan semampu saya,” tutupnya. (sih)





