Beranda Politika

Harga Kursi Termahal DPR RI Dipegang Kepri

0
Anggota DPR RI

JAKARTA- Pemerintah dan DPR sepakat menambah kursi jumlah anggota wakil rakyat mulai dari daerah hingga pusat. Hal tersebut diberlakukan pada pemilu 2019 mendatang.

Namun, mengenai berapa besarnya masih misteri. ”Mengenai besaran penambahannya, pemerintah diminta membuat simulasi dan akan dibahas dalam forum panitia kerja,” ungkap Achmad Baidowi, anggota Pansus Pemilu DPR RI kepada wartawan, Minggu (19/2/2017).

Menurut Baidowi, penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD akan memerhatikan representasi jumlah penduduk dan aspek kewilayahan. Sehingga kemungkinan juga akan dibarengi penataan daerah pemilihan.

Alasan yang paling mendesak mengenai penambahan jumlah kursi DPR DPRD, sambung politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, adalah adanya daerah otonomi baru di Kalimantan Utara.

”Juga beberapa dapil yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat sehingga representasi keterwakilannya sangat jauh,” ucap Wakil Sekjen PPP itu. Oleh sebab itu, lanjutnya, hal ini disepakati dalam konsinyering Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah yang berlangsung pada 16-17 Februari 2017, kemarin.

Dia menjelaskan, konsinyering itu membahas lima isu krusial, yakni sistem pemilu, jumlah kursi DPR dan DPRD, alokasi kursi per daerah pemilihan, ambang batas parlemen dan presidential threshold.

”Khusus lima isu krusial tersebut yang sudah disepakati adalah penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk,” kata Baidowi.

Diamini Lukmaan Edy, selaku ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI. Bahkan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku, Pansus RUU Pemilu sebeum konsinyering, terus mengkaji wacana penambahan jumlah kursi dan perolehan suara anggota dewan.

Berdasarkan perhitungan Pansus, aku wakil ketua Komisi II DPR RI itu, jumlah anggota DPR periode mendatang akan bertambahan sebanyak 10 sampai 22 orang.

Lukman juga membeberkan, usulan penambahan jumlah kursi DPR berawal dari aspirasi beberapa LSM pemerhati pemilu. LSM-LSM itu mengusulkan penambahan kursi untuk memperkecil derajat disproporsionalitas.

Baca juga:  Berhasil Jadi Percontohan Rekam KTP, AWe: Kita Ini Pelayan Jadi Tak Boleh Menyusahkan

”Banyak yang tidak setuju dengan usulan ini, tapi ada juga yang setuju dengan alasan yang cukup masuk akal. Pansus mempertimbangkan semua aspek agar keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak dan berimplikasi positif pada konsolidasi demokrasi,” paparnya, kemarin.

Lukman menuturkan, hasil pemilu 2014 menunjukkan adanya perbedaan harga kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan. Harga kursi paling murah ada di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III, yaitu 200 ribu suara.

Harga kursi paling mahal ada di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu 600 ribuan suara. ”Derajat disproporsionalitas yang lebar seperti ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Ada daerah yang sangat diuntungkan dan ada daerah yang sangat dirugikan,” urainya. (jpnn.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini