TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi memastikan, harga penjualan beras di Kota Tanjungpinang masih sesuai standar.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, personelnya sudah mengecek beberapa swalayan.
Antara lain Swalayan Kurnia, Toko Sembako Andrian, dan Toko Rezeki Jaya. Semua tempat ini menjual berbagai merk beras untuk masyarakat.
“Harga beras premium tertinggi yaitu beras pisang Candevis, harganya sekitar Rp 15.200,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (3/11/2025).
Ia mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan memastikan semua harga penjualan beras tetap stabil.
“Hari ini kita belum temukan adanya pelanggaran, kalau ada akan kita tindak tegas dengan stakeholder,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga berupaya untuk mencegah adanya penimbunan bahan pokok yang dapat merugikan.
“Menjelang akhir tahun 2025 ini, kami akan mengantisipasi adanya penimbunan bahan pokok,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat melapor, jika mengetahui adanya swalayan yang menjual beras dengan harga tidak sesuai standar.
Untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium di Provinsi Kepri senilai Rp 15,4 ribu per kilogram.
Kemudian beras medium HET-nya adalah Rp 14 ribu per kilogram dan beras SPHP seharga Rp 13,1 ribu per kilogram.
“Kalau ada menemukan toko yang menimbun stok bahan pokok, silahkan segera melapor ke kami,” tutupnya. (dim)




