Beranda Daerah Bintan

Hanya Satu Paslon di Bintan, Bawaslu Tetap Awasi Pelanggaran saat Pilkada

0
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan setiap tahapan pilkada serentak tahun 2024, di Kabupaten Bintan.

Yakni, mulai dari proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2024-2029, di KPU Bintan pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

Ia menyebutkan, syarat pendaftaran bapaslon kepala daerah harus mendapatkan SK rekomendasi DPP partai politik (parpol).

Nah, jika semua parpol yang mempunyai kursi di DPRD Bintan hanya mengusulkan satu paslon, maka, KPU akan membuka perpanjangan pendaftaran untuk parpol mendaftarkan kandidat lainnya selama tiga hari.

“Jika tidak ada parpol mengusulkan kandidat lain, KPU akan menetapkan paslon pada tanggal 22 September 2024,” jelas Putra, kepada hariankepri.com.

Ia menambahkan, jika di Bintan hanya satu paslon kada, maka pihaknya tetap memperkuat pengawasan baik tahapan kampanye hingga pemilihan pada tanggal 27 November 2024 nanti.

“Untuk memperkuat sistem pengawasan Bawaslu dari tingkat kabupaten hingga 10 kecamatan, kami menggandeng masyarakat untuk memantau aktivitas paslon tunggal tersebut,” jelasnya.

Teruma mementau potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara yang mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah maupun kegiatan politik uang di masyarakat.

“Warga dapat membawa bukti foto, video dengan kronologi singkat peristiwa pelanggaran dalam laporannya,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Data Bawaslu: Kepri Masuk Urutan 9 di Indonesia Tingkat Kerawanan Pilkada
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini