TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Tinggi (PT) Kepri bergerak cepat merespon perubahan sistem hukum pidana nasional, dengan mengonsolidasikan penerapan KUHP dan KUHAP 2025.
Ketua PT Kepri, Ahmad Shalihin, menegaskan, percepatan penyelesaian perkara menjadi tanggung jawab moral demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Masyarakat menuntut pelayanan cepat, terbuka, dan mudah,” ujar Ahmad dalam Rakor di Tanjungpinang, Selasa (19/5/2026).
“Pengadilan harus bertransformasi melalui dukungan teknologi informasi yang memadai,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PT Kepri, Zulfahmi menjelaskan regulasi baru, akan mengubah total pola pemeriksaan perkara tingkat pertama maupun banding.
Menurut Zulfahmi, perubahan ini memerlukan koordinasi erat antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
“Kecepatan pelayanan hukum menjadi ukuran kualitas keadilan. Kita harus adaptif,” jelasnya.
Dalam rakor tersebut, PT Kepri menyerahkan penghargaan kepada sejumlah Pengadilan Negeri, atas capaian kinerja terbaik sepanjang tahun 2025.
PN Tanjungpinang memenangi penghargaan Implementasi EIS Terbaik kategori Kelas IA. PN Batam terbaik dalam percepatan Tanda Tangan Elektronik salinan putusan.
PN Tanjung Balai Karimun menyabet penghargaan EIS Terbaik kategori Kelas II. PN Natuna menerima penghargaan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh. (sih)





