TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, 5 orang dari 6 tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan Bintan-Tanjungpinang, bebas demi hukum.
“Karena masa penahanan kelima tersangka sudah lewat 60 hari, di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (23/7/2025),” jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Agung menegaskan, meskipun lima tersangka bebas, namun 3 di antaranya masuk lagi ke penjara, karena kasus mafia lahan yang sedang ditangani oleh Penyidik Polda Kepri.
“Tersangka ES (28), ZA (36), dan MR (31) kembali di penjara oleh Polda dan dititipkan ke sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang. Sedangkan, LL (44) dan KS (59), bebas dan dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu,” tuturnya.
Agung mengakui berkas perkara kelima tersangka di Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, belum dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Tanjungpinang. Sehingga, status berkas perkara mereka saat ini masih P19.
“Masih diteliti oleh kejaksaan. Kami masih menunggu hasilnya. Semoga secepatnya, bisa P21,” harapnya.
Agung menambahkan, untuk satu tersangkanya, berinisial RAZ (30), masih dilakukan penahanan saat ini, di Mapolresta Tanjungpinang.
“Karena masa penahanannya belum habis, dan saat ini berkasnya juga masih diteliti oleh JPU Kejari Tanjungpinang,” imbuhnya.
Seperti diketahui, enam tersangka mempunyai peran masing-masing dalam perkara pemalsuan surat pertanahan. ES sebagai Satgas Mafia Tanah ATR/BPN. Lalu, RAZ yang mendesain serta mencetak sertifikat palsu, dan membuat situs verifikasi palsu secara digital sentuhtanahku.id.
Sedangkan, tersangka MR dan ZA berperan sebagai petugas dan juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian, LL sebagai promotor jasa pengurusan sertifikat tanah di media sosial (medsos). KS selaku Ketua LSM yang menjaring para korban di wilayah Bintan maupun Kota Tanjungpinang.
Penyidik Polresta Tanjungpinang mencatat sekitar 247 orang sebagai korban atas tindakan mafia tanah yang dilakukan oleh keenam tersangka itu, dengan memperoleh keuntungan belasan miliar rupiah.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 263 terkait pemalsuan dokumen, jo pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 55 KUHPidana. (rul)




