Harian Kepri

Habis Bobol Kamar Korban, Pelaku Dibekuk Polisi Sedang Asik Ngopi di Jalan Kuantan

SF, pelaku pembobol salah satu kamar kontrakan di Tanjungpinang,-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang, membekuk seorang pria berinisial SF umur 25 tahun, pada Jumat (30/10/2020) pukul 14.32 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, SF ditangkap saat ngopi di salah satu kedai kopi, di Jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang.

“Setelah ditangkap dan diinterogasi singkat oleh petugas, pelaku mengakui, telah melakukan tindak pidana pencurian,” ucap Rio, Sabtu (31/10/2020).

Usai ditangkap di tempat itu, sambung Rio, pihaknya membawa pelaku ke Mapolres Tanjungpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti kejahatan SF berupa, 1 buah samurai, 9 kepong besi kulkas serta 2 kuningan tembaga kulkas.

“Pelaku ditangkap atas LP, dengan nama pelapor Rahmat Hidayat pada tanggal 29 Oktober 2020,” jelas Rio.

Menurut Rio, pelaku SF diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membobol kamar kontrakan korban bernama Rahmat Hidayat, di salah satu ruko, Tanjungpinang pada Selasa (27/10/2020) lalu. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta.

Rio menerangkan kronologi kejadian. Pada Selasa (27/10/2020) siang. Korban menghubungi pemilik kontrakan bernama Lina. Bahwa korban, kontrak sewa kamar telah selesai.

Kemudian, korban menuju ke ruko sewa untuk mengambil barang-barang miliknya.

“Setibanya di kamar sewa, barang-barang milik korban sudah dalam keadaan berantakan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version