BATAM (HAKA) – Polresta Barelang membongkar kasus pencabulan di lingkungan SMKN 1 Batam, dan menangkap oknum guru berinisial MJ (32) sebagai pelaku utama.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyebut, pelaku menjerat korban dengan tiga pilihan hukuman.
“Skema ini menjadi modus licik pelaku memperdaya muridnya,” ujarnya.
Peristiwa bermula saat korban berinisial A (16) terlambat mengikuti jam pelajaran. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengintimidasi korban melalui opsi hukuman.
Korban akhirnya memilih opsi “tahan malu”. Namun, MJ justru menyalahgunakan pilihan tersebut, untuk melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya.
“Aksi bejat tersebut berlangsung di Ruang Gallery Kewirausahaan sekolah,” terang Wicaksono.
Kemudian, MJ memerintahkan korban melepas pakaian sebelum melakukan pencabulan di lokasi tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik telah menahan pelaku sejak 10 Februari lalu untuk proses hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Batam, Novi Harmadyastuti, memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Korban tetap mendapatkan hak pendidikan secara penuh,” tegasnya.
Novi terus memantau perkembangan kondisi mental korban pascatrauma. Pemerintah juga berkoordinasi intensif dengan kepolisian guna mengawal kasus ini hingga tuntas.(sih)





