Beranda Headline

Gugatan Ditolak Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers Menang

0
Ketua MK, Anwar Usman saat memimpin sidang-f/istimewa

JAKARTA (HAKA) – Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan uji materiil tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Rabu (31/8/2022) kemarin.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, yang memimpin sidang sebagaimana dilansir dari laman resmi Dewan Pers, Jumat (2/9/2022).

Untuk diketahui, uji materiil tentang UU Pers tersebut dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso yang diajukan ke MK pada 12 Agustus 2021 lalu.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tegas Usman.

Sementara, tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Menurutnya, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

Baca juga:  Pasundan Pinang Cetuskan Ide, Program Poe Nyunda

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” paparnya.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menambahkan, secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Ia pun mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas, atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu nantinya, akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” pungkasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini