Beranda Headline

Gubernur Punya Pasal, ASN Pemko Tak Gajian

0
Foto ilustrasi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Memasuki akhir Januari 2017, ribuan Aparatur Sipil Negra (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang masih belum menerima gaji dan tunjangan, untuk Desember 2016 silam. Bahkan mereka terancam tidak akan gajian hingga dua bulan (termasuk gaji Januari 2017).

Usut punya usut, ternyata hal ini juga berkaitan dengan administrasi berupa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang belum diserahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Riono menyampaikan bahwa proses pengajuan APBD ini masih dievaluasi oleh Gubernur. “Sekarang prosesnya masih di gubernur, kita belum tahu kapan selesainya,” ungkapnya.

Mengacu pada Tahun Anggaran 2016 lalu, DPA Pemko Tanjungpinang keluar pada tanggal 23 Februari.

“Ya kita berharap tahun ini bisa lebih cepat dari tahun lalu prosesnya,” tutupnya. (ddr)

Baca juga:  Bulog Tanjungpinang: Bantuan Beras ke Warga akan Lanjut Hingga Maret 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini