Beranda Nasional

Gubernur dan Menteri Masuk Daftar Penerima Uang e-KTP

0
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi ikut disebut menerima uang dalam kasus e-KTP

JAKARTA – Jaksa KPK akan menghadirkan 133 dari 284 saksi perkara korupsi e-KTP di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

“Kami hanya akan menghadirkan 133 saksi,” ujar Jaksa KPK Irene Putri usai sidang dakwaan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut dia, saksi yang diutamakan untuk dihadirkan adalah yang terkait dengan proses penganggaran. Hal ini dikarenakan dakwaan KPK dimulai dari proses penganggaran. “Kami akan hadirkan semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran termasuk kementerian keuangan,” kata dia.

Irene menegaskan, siapa pun terkait dengan perkara ini akan dihadirkan di persidangan. “Karena menurut saya, ini kasus korupsi yang paling besar,” tegasnya.

Seperti diketahui Irman dan Sugiharto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Irman didakwa memperkaya diri sendiri Rp 2.371.250.000, USD 877.700 dan SGD 6 ribu. Sugiharto memperkaya diri sendiri USD 3.473.830. Selain itu, mereka berdua juga memperkaya orang lain dan korporasi, yakni:

1. Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraeni USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setiawan USD 615.000 dan Rp 25 juta
4. Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Markus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey (Gubernur Sulut) USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng) USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa USD 1.047.000
15. Mustoko Weni USD 408.000
16. Ignatius Mulyono USD 258.000
17. Taufik Effendi USD 103.000
18. Teguh Djuwarno USD 167.000
19. Miryam S Hariyani USD 23.000
20. Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Jazuli Juwaini masing-masing sejumlah USD 37.000
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13.000
22. Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM) USD 84.000
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400.000
24. Jafar Hafsah USD 100.000
25. Ade Komaruddin (Mantan Ketua DPR RI) USD 100.000
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara, selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp 1 miliar.
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Alie (Mantan Ketua DPR RI) Rp 20 miliar
29. Johanes Marlien USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD 18.000.
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar, Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00
35 PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122.
36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163. 862
37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231 289.362
38. PT Quadra solution sejumlah Rp 127 320.213.798,36

Baca juga:  Usulan Ansar Disetujui Menteri, Nelayan di Kepri Aman Tinggal di Atas Laut

Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini