TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menunjuk Indra Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Ekbang Sekdaprov Kepri.
​”Gubernur menuangkan penunjukan tersebut dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/30/2026,” urai Gubernur ​Ansar dalam surat tersebut.
Ansar enetapkan surat keputusan penugasan birokrasi ini, di Kota Tanjungpinang pada 28 Juni 2026.
​”Penunjukan ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan Kepala Biro, agar roda pemerintahan berjalan optimal,” sebutnya.
​Gubernur memberikan penugasan khusus ini, agar pelaksanaan tugas pada biro terkait tetap berjalan efektif, hingga instansi menetapkan pejabat definitif baru.
​Indra Hidayat yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai melaksanakan tugas per 1 Juli 2026.
​Masa penugasan pejabat sementara ini berlaku paling lama tiga bulan atau berakhir lebih cepat jika pemerintah telah menetapkan kepala biro definitif.
​
Gubernur menegaskan, agar Indra Hidayat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
​”Kebijakan ini fokus mendukung penuh agenda pembangunan di wilayah Kepulauan Riau,” pungkas isi surat tersebut. (fik)





