Beranda Headline

Gubernur Ansar Terbitkan Edaran, Kepala OPD Dilarang Rekrut Honorer

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan kebijakan yang melarang seluruh Kepala OPD Pemprov Kepri untuk mengangkat tenaga honorer terhitung, Senin 14 Juni 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 184.1/1078/BKPSDM-SET/2021.

“Setiap Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat PTT/THL, PTK Non ASN/Honor sekolah atau sebutan lain dengan alasan apapun tanpa izin Gubernur Kepulauan Riau,” tegasnya dalam salinan SE yang diteken pada, Senin (14/6/2021) itu.

Gubernur Ansar juga menegaskan, apabila Kepala OPD masih melakukan pengangkatan tenaga honorer, maka konsekuensi dan dampak dari pengangkatan tersebut di luar tanggung jawab Gubernur Kepri.

Pemerintah Provinsi Kepri saat ini tengah melakukan evaluasi kinerja seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan, evaluasi itu dilakukan untuk melihat tingkat produktifitas dan kedisiplinan kerja para honorer tersebut.

“Kita mau cek. Jangan sampai ada, namanya ada orangnya tak ada. Jangan sampai, ada orangnya tapi seminggu sekali saja masuknya tapi dia terima juga honor yang sama,” katanya.

Ansar menegaskan, jika dari hasil evaluasi itu ada honorer yang dinilai kurang produktif, tidak disiplin, hingga berurusan dengan hukum. Maka, ia tidak segan-segan akan memberhentikan honorer tersebut.

“Kita tidak mentolerir yang gitu-gitu. Atau THL-THL yang bermasalah. Kalau ada (terbukti) akan kita berhentikan,” jelasnya.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu juga memastikan setelah evaluasi ini, ia akan menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD di lingkup Pemprov Kepri untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga THL.

“Saya berani surati semua kepala OPD untuk tidak lagi terima THL-THL. Kecuali keadaannya mendesak,” tuturnya.(kar)

Baca juga:  Instruksi Ansar ke Bapenda Kepri: Buat Inovasi untuk Kejar PAD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini