TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah PPPK pengangkatan 2025 di Pemprov Kepri, menyambut gembira, kepastian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun ini.
Gubernur Kepri menerbitkan SK Nomor 41 Tahun 2026, yang mengatur besaran penghasilan bagi seluruh PPPK angkatan tersebut.
Gubernur Ansar menetapkan keputusan itu, dan berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Dalam keputusan itu, Pemprov Kepri akan membayar TPP terhitung dari Januari 2026.
Umar, seorang PPPK Tenaga Teknis, berterima kasih kepada Gubernur Ansar, karena telah memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka.
“Kami sangat bersyukur karena TPP ini sangat bermanfaat bagi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap Umar.
Kepastian pencairan TPP pada awal tahun menjadi motivasi tambahan bagi Umar, untuk terus meningkatkan kinerja di instansinya.
Umar menilai, pemerintah memberikan perhatian serius kepada para pegawai yang baru saja beralih status menjadi PPPK.
Ia juga mengajak rekan sejawatnya untuk senantiasa menjaga integritas, serta profesionalisme dalam menjalankan setiap tugas kerja.
Umar menganggap apresiasi TPP ini sebagai alasan untuk memberikan dedikasi lebih tinggi dalam melayani masyarakat Provinsi Kepri.
Informasi mengenai SK Gubernur Kepri Nomor 41 Tahun 2026 tersebut, kini juga menyebar luas ke pegawai lainnya.
Seorang PPPK Tenaga Kesehatan bernama Erna mengaku telah menantikan kepastian kabar gembira ini sejak tahun lalu.
Erna menganggap kebijakan Gubernur Ansar sebagai angin segar bagi para tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan.
“Beban kerja kami sangat tinggi sehingga membutuhkan dukungan kesejahteraan yang sepadan dari pemerintah,” jelas Erna.
Ia merasa pemerintah benar-benar hadir mendukung kesejahteraan tenaga kesehatan melalui ketetapan TPP sejak Januari 2026.
Gubernur Ansar memberikan respon positif saat mendengar apresiasi dan rasa terima kasih dari para pegawai PPPK tersebut.
“Oh iya, Alhamdulillah,” ucap Ansar singkat saat menghadiri acara di Aula Wan Seri Beni Dompak, Kota Tanjungpinang. (dim)





