![](https://www.hariankepri.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241212-WA0083.jpg)
TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mangara M Simarmata, penetapan UMP Kepri tahun 2025 tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1414 Tahun 2024 yang ditandatangani pada, Selasa (10/12/2024).
“Dengan penetapan UMP ini, sehingga UMP Provinsi Kepri tahun 2025 menjadi Rp3.623.654 atau naik Rp 221 ribu dari UMP tahun 2024,” katanya, kepada hariankepri.com.
Mangara menyatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini, sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli pekerja di Indonesia.
Diharapkan meningkatnya upah ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat, semoga harga di pasar juga stabil dan bisa menggerakkan ekonomi di Kepri.
Mangara juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP minimal 6,5 persen telah melalui kajian mendalam oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk memperbaiki daya beli pekerja.
“Jadi mereka punya perhitungan yang matang. Kita juga sudah bahas sejak 6 Desember dan sudah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih dalam tahap pembahasan. Disnakertrans Kepri sejauh ini belum menerima hasil pembahasan UMK dari masing-masing kabupaten/kota.
“Batas akhir penyerahan hasil pembahasan UMK dari kabupaten kota 13 Desember 2024,” jelasnya.
Selanjutnya, Disnakertrans Kepri akan melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan untuk penetapan UMK kabupaten/kota tahun 2025.
“Di tanggal 18 Desember, UMK yang disampaikan oleh kabupaten/kota tersebut akan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur,” pungkasnya.(kar)