TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang UMP, UMSP, UMK dan UMSK tahun 2026 se-Provinsi Kepri.
“Keputusan Pak Gubernur tentang upah minimum, sama dengan angka pengajuan Dewan Pengupahan,” ucap Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, Sabtu (27/12/2025).
Ia menyebutkan, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2026 sebesar Rp3.879.520 per bulan di tahun 2026. Angka ini berdasarkan SK Gubernur Kepri nomor 1327 tahun 2025.
Selanjutnya, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar Rp3.902.096, sesuai SK Gubernur Kepri nomor 1328 tahun 2025.
Selain itu, kata Diky, Gubernur Kepri juga memutuskan UMK maupun UMSK kabupaten/kota se-Kepri.
Adapun UMK Ibukota Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang tahun 2026 sebesar Rp3.879.520, berdasarkan SK Gubernur nomor 1331 tahun 2025.
Kemudian, UMK Batam sebesar Rp5.357.982 tahun 2026, sesuai SK nomor 1332 tahun 2025. Berikutnya, UMK Bintan Rp4.583.221, dengan nomor SK Gubernur 1333 tahun 2025.
UMK Karimun Rp4.241.935 tahun 2026, sesuai SK nomor 1334 tahun 2025. Untuk UMK Lingga Rp3.879.520, berdasarkan SK 1335 tahun 2025.
Selanjutnya, Gubernur Kepri memutuskan UMK Natuna tahun 2026 sebesar Rp3.879.520. Lalu, UMK Anambas sebesar Rp4. 279.851, tahun 2026, sesuai SK nomor 1337 tahun 2025.
Dalam kesempatan ini, kata Diky, Gubernur Kepri juga memutuskan UMSK Karimun tahun 2026 sebesar Rp4.248.268, sesuai SK nomor 1338 tahun 2025.
“Sedangkan, UMSK Anambas tahun 2026 sebesar Rp4.219.165. Angka ini tetap sama dengan tahun 2025,” jelasnya.
Diky menambahkan, penetapan upah minimum tahun 2026, merupakan instrumen jaringan pengamanan (safet net) bagi pekerja maupun buruh, di wilayah Kepri.
Ia menerangkan, prinsip penetapan upah ini, berdasarkan keadilan serta memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.
“Keputusan upah minimum Kepri tahun 2026 berdasarkan kepastian hukum, dan realitas ekonomi daerah,” tutupnya. (rul)





