TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, sedang menggesa proses rekonsiliasi sisa anggaran dari tahun 2025.
Kepala BKAD Provinsi Kepri, Venny Meitaria menyampaikan, proses ini menjadi langkah krusial sebelum melunasi sejumlah kewajiban tunda bayar.
“Kami sedang melakukan rekonsiliasi. Kami cocokkan kembali program-program kegiatan yang belum sempat terbayar,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan, masih belum dapat memastikan total tunda bayar dari tahun 2025 tersebut.
“Setelah kami rekap semuanya, baru akan terlihat angka pastinya,” terangnya.
Sementara itu, Venny memperkirakan jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 berada di angka sekitar Rp17 miliar.
Namun, ia menegaskan, penggunaan dana tersebut tidak bisa untuk melunasi tunda bayar. Sebab, dana itu sudah teralokasi secara spesifik.
“SiLPA itu tidak bisa sembarang kita gunakan. Ada SiLPA Dana Alokasi Khusus (DAK) yang harus kembali ke program DAK, ada juga SiLPA BLUD yang kembali ke kas BLUD sendiri,” jelasnya.
Kemudian sisanya, kata dia, hanya efisiensi dari perjalanan dinas atau paket kegiatan setiap OPD yang tidak terpakai.
Terkait mekanisme pembayaran tunda bayar, Venny memaparkan, seluruh daftar tagihannya wajib melewati Inspektorat.
“Setelah rekonsiliasi selesai, Inspektorat akan melakukan review. Hasilnya kemudian masuk dalam catatan utang di laporan keuangan daerah,” tambahnya.
Setelah tercatat secara resmi sebagai utang daerah, BKAD baru bisa memproses pencairan anggarannya melalui APBD tahun 2026.
Ia berharap, proses administrasi ini berjalan cepat agar hak-hak pihak ketiga segera terpenuhi.
Venny menyebut, Gubernur Kepri turut menaruh perhatian besar agar persoalan ini tuntas di awal tahun.
“Harapan Pak Gubernur, kita bisa mulai mengangsur pembayarannya di Triwulan I,” pungkasnya. (dim)





