Beranda Headline

Golkar Kompak Diam Soal Gugatan Pilwawako, Ketua DPRD: Saya Siap Hadapi

0
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPD Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatan hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sayangnya para elit partai Golkar tidak satupun mau menyampaikan alasan, kenapa menggugat hasil Pemilihan Wawako 10 Mei 2021 lalu.

Hariankepri.com coba mengonfirmasi kepada Ketua DPD I Golkar Kepri, Ahmad Maruf Maulana dan Ketua DPD II Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan. Namun keduanya kompak diam.

Sikap serupa yang ditunjukkan beberapa kader Golkar yang duduk di DPRD Tanjungpinang. Semua mengarahkan, agar hal itu ditanyakan ke Ketua DPD.

Dilansir dari SIPP PTUN Tanjungpinang, gugatan yang dilayangkan Golkar Tanjungpinang tersebut bernomor registrasi 13/G/2021/PTUN.TPI.

Pada kolom SIPP PTUN tersebut, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni sebagai tergugat, yang isinya di antaranya meminta membatalkan surat Keputusan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 24 tahun 2021 tentang penetapan nama wakil wali kota, karena dinilai tidak sah.

Selanjutnya, tergugat diminta untuk mencabut surat DPRD Tanjungpinang nomor 24 tentang penetapan nama wakil wali kota Tanjungpinang sisa masa periode 2018-2023.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni saat dimintai tanggapan mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh DPD Golkar Tanjungpinang itu merupakan hak mereka dari Partai Golkar. Namun ia sendiri belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut.

“Suratnya belum masuk. Tapi, mewakili lembaga dan saya selaku ketua, saya siap menghadapi gugatan itu,” ungkapnya, Rabu (23/6/2021) kepada hariankepri.com.

Sebagai upaya untuk menghadapi persoalan itu, Weni telah berkoordinasi dengan internal DPRD maupun dengan DPC PDIP sendiri. Bahkan secara informal, ia sudah koordinasi dengan Ketua DPD PDIP Kepri.

“Tentu kami juga itu perlu persiapan apabila ini dipermasalahkan lebih jauh,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Pagoda Sata-Sahasra Buddha, Ikon Wisata Tanjungpinang yang Pecahkan 2 Rekor MURI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini