TANJUNGPINANG (HAKA) – BPC GMKI Tanjungpinang-Bintan, menyoroti dugaan skandal klaim BPJS Kesehatan fiktif pada salah satu klinik di Kota Tanjungpinang.
Ketua GMKI Tanjungpinang-Bintan, Martin Sirait mengecam, praktik pemalsuan data pasien demi keuntungan pribadi tersebut.
Martin menganggap aksi curang ini, sebagai pengkhianatan besar terhadap kepercayaan masyarakat luas.
“Praktik ini mencuri hak rakyat. Kami minta aparat mengusut tuntas kasus ini,” tegas Martin.
Ia menjelaskan pelaku memalsukan rekam medis, dan menggelembungkan jumlah pasien untuk mencairkan dana kesehatan fiktif.
“Mereka mencairkan dana atas layanan kesehatan yang sebenarnya tidak pernah ada di lapangan,” lanjutnya.
Martin mengingatkan bahwa tindakan ini, melanggar UU Tipikor dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun akibat perbuatan ilegal tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Aksi GMKI, Remon Star Hutagol, juga mendesak BPJS Kesehatan segera mengaudit seluruh klaim klinik itu.
“BPJS harus menghentikan sementara pencairan dana,” ujar Remon.
Ia juga meminta Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang mencabut izin operasional klinik jika terbukti bersalah.
GMKI berkomitmen mengawal penyidikan agar tidak ada pihak yang menghentikan perkara ini secara sepihak.
“Aparat harus bekerja profesional dan menindak siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tutup Martin. (dim)





