Beranda Headline

Giliran Nelayan Dalam Negeri yang Ditolak Masuk Natuna

0
Ketua Umum HMKN Tpi-Bintan, Raja Igho Febrinaldi tengah berorasi bersama puluhan anggotanya di Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/1/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Puluhan Himpunan Mahasiswa Kabupaten Natuna Tanjungpinang-Bintan, Sabtu (11/1/2020), menggelar demonstrasi penolakan 500 kapal nelayan Pulau Jawa yang dikirim ke perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

“500 kapal nelayan yang dikirim ke Natuna dari Jawa, sesuai pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, bukan solusi. Dan kami menolak itu,” tegas Ketua Himpunan Mahasiswa Kabupaten Natuna Tanjungpinang-Bintan, Raja Igho Febrinaldi.

“Apalagi kapal-kapal yang dikirim itu, dengan kapasitas 1 ton,” ucap Raja yang dapat dukungan puluhan anggota aksi, di kawasan Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang.

Menurut Raja Igho, seharusnya solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah Pusat ke nelayan Natuna adalah, fasilitas kapal dan alat tangkap lainnya.

“Nelayan Natuna perlu bantuan bukan 500 nelayan yang dikirim ke Natuna,” tutupnya.

Panji, seorang anggota aksi mengatakan, jika 500 nelayan tiba dan beroperasi di wilayah perairan Natuna, maka dapat dipastikan akan menjadi persoalan besar antara masyarakat Natuna dan nelayan yang akan datang tersebut.

“Apabila 500 kapal nelayan beroperasi di Natuna, maka mahasiswa siap akan turun ke Natuna,” singkatnya.

Koordinator Lapangan (Korlap), Krisye Arga menambahkan, mereka meminta Pemerintah Negara Republik Indonesia agar merestorasi hukum laut yang pernah diterapkan oleh mantan menteri Susi Pudjiastuti.

“Guna terciptanya keamanan nelayan Natuna dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari,” terangnya.

Selanjutnya, kami meminta Kementerian Luar Negeri untuk terus mengingatkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), agar menindaklanjuti pelanggaran armada Kapal RRC yang mengawal kapal nelayan mereka mencari ikan di Natuna, wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

“Meminta aparat penegak hukum untuk mengambil sikap tegas terhadap nelayan asing melakukan ilegal fishing di seluruh wilayah kedaulatan NKRI, khususnya Natuna,” tutupnya.(rul)

Baca juga:  Pertamina Jamin, Penerapan Kartu Kendali Tak Pengaruhi Kuota Solar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini