BATAM (HAKA) – Jajaran Polresta Barelang, mengungkap dua kasus kriminal menonjol di Kota Batam, yaitu pencurian modus pecah kaca dan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Barelang, Rabu (11/3/2026).
“Kami mengamankan komplotan pecah kaca penggasak uang ratusan juta serta pelaku curanmor yang meresahkan warga,” ujar Anggoro.
Polisi meringkus dua tersangka spesialis pecah kaca berinisial SA (38) dan YP (43) dalam kasus pertama.
Keduanya menggasak uang tunai, senilai Rp 375 juta milik nasabah bank di parkiran kawasan Lubuk Baja.
Uang tersebut merupakan dana tunjangan hari raya (THR) yang disiapkan korban untuk para karyawannya.
Pelaku menggunakan pecahan keramik busi untuk merusak kaca mobil korban.
“Pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Kami menangkap YP di Tembilahan dan meringkus SA di Muaro Jambi,” jelas Anggoro.
Polisi menyelamatkan sisa uang tunai sebesar Rp 349,8 juta sebagai barang bukti. Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sekupang membekuk pelaku curanmor RAG (19) dan penadah EYL (23).
“Aksi RAG terdeteksi melalui rekaman CCTV saat mencuri motor di Perumahan Masyeba Gading Mas,” jelasnya.
Tersangka menggosok nomor rangka, dan mesin kendaraan sebelum menjual motor tersebut seharga Rp2 juta.
“Tersangka juga membawa motor hasil penggelapan dari wilayah Bengkong saat kami tangkap,” tambahnya.
Kombes Pol Anggoro mengimbau warga, agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dan menggunakan kunci ganda.
“Warga segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat potensi tindak kejahatan di lingkungannya,” pungkasnya. (sih)





