29.8 C
Tanjung Pinang
Jumat, Juli 10, 2026
spot_img

Gara-gara Mau Bayar Utang, Tiga Wanita di Tanjungpinang Gadaikan Mobil Orang

BINTAN (HAKA) – Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur, menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan 2 unit mobil rental milik seorang warga Kijang Kota, Irawati (39). Demikian ditegaskan oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi.

Khapandi menyebutkan tiga tersangka itu adalah perempuan. Masing-masing berinisial CD (32), NP (37) dan AN (36). Ketiganya, diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan menggadaikan mobil rental milik korban tersebut pada Agustus 2025 lalu.

“Mereka sudah punya niat menggadaikan mobil rental dengan berbagai cara untuk mendapatkan uang demi membayar utang dan biaya kehidupan sehari-hari,” tegas Khapandi kepada wartawan, Selasa (9/9/2025) sore.

Ketiga wanita itu, menurut Khapandi, telah menggadaikan mobil Calya warna orang bernomor polisi BP 1202 BE, di salah satu penggadaian Kota Tanjungpinang. Lalu, mobil Agya warna abu-abu metalik BP 1589 FB digadaikan di Kota Batam.

Para tersangka telah berani memanipulasi dokumen korban di antaranya, KTP, palsukan BPKB mobil, dan mencetak kwitansi bahwa barang bukti itu masih kredit. Sehingga, manajemen penggadaian yakin.

“1 unit mobil digadaikan senilai Rp15 juta. Mereka memperoleh duit Rp30 juta dari 2 mobil rental. Kemudian, hasil duit penipuan itu, dibagi sesama mereka,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana, dan atau pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini, 2 mobil rental dan ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun menambahkan, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan niat mereka dalam kasus penggelapan mobil rental itu.

Yakni, tersangka AN yang merental dan sopir mobil. Sedangkan, CD berperan memalsukan dokumen milik korban. NP mencari pasaran penggadaian mobil.

Baca Juga:  Reforma Agraria, Ansar Sasar 3.000 Hektare Lahan Bekas HGU di Bintan

Salamun menerangkan, kronologi kejadian pidananya adalah, pada tanggal 21 Agustus 2025. Para tersangka merental mobil milik korban di Kijang Kota selama 4 hari. Kemudian, korban menghubungi mereka untuk kembalikan mobil, karena telah lewat sekitar 4 hari.

“Tapi mereka tidak respon. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bintan Timur, akhir Agustus 2025,” tutur Salamun sambil menceritakan peristiwa perkara itu.

Hasilnya, kata dia, Anggota Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi keberadaan tersangka NP dan AN, di Kota Tanjungpinang. Pihaknya melakukan penangkapan ketiga tersangka saat itu. Ternyata mobil rental yang mereka gunakan sudah digadaikan ke Tanjungpinang dan Kota Batam.

“Ketiga tersangka adalah ibu rumah tangga. Mereka merupakan warga Kota Tanjungpinang,” tutupnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru