TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Agung RI menunjuk Transiswara Adhi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri menggantikan Jehezkiel Devy Sudarso.
“Benar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, kepada hariankepri.com, Kamis (23/7/2026).
Jaksa Agung menetapkan rotasi itu, melalui Surat Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 yang terbit pada Rabu (22/7/2026).
Sebelum memimpin Kejati Kepri, Transiswara Adhi menjabat Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
“Betul, Pak Transiswara Adhi sebelumnya Direktur III Jamintel,” kata Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid.
Sementara itu, Jehezkiel Devy Sudarso melanjutkan tugas di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Kejaksaan Agung menunjuk Devy sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.
“Pak Devy mutasi ke badan diklat jadi Kapusdiklat,” pungkas Yovandi. (sih)






