TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Sosial Kepri, menjamin seluruh penyaluran bantuan sosial aman dari potensi temuan administrasi maupun hukum.
Pihak dinas memakai basis data resmi, sebagai acuan tunggal saat menetapkan daftar penerima manfaat.
“Kami berpedoman pada Data Terpadu Sosial atau DTS resmi,” tegas Kadis Sosial Kepri, Mahadi Rahman, kepada hariankepri.com.
Penggunaan data tunggal ini bertujuan, agar pemberian bantuan tepat sasaran dan tidak menyimpang dari aturan.
Dinas Sosial mengintegrasikan data bersama Badan Pusat Statistik (BPS), untuk membentuk sistem basis data terpadu yang kuat.
“Penyimpangan dari data tersebut pasti berpotensi menjadi temuan,” tambahnya.
Pemerintah rutin mengecek lapangan untuk memperbaharui status ekonomi keluarga yang terdaftar dalam data tersebut.
Sistem akan otomatis mengeluarkan masyarakat yang kondisi ekonominya sudah membaik dari daftar penerima bantuan sosial.
“Keluarga dengan ekonomi membaik otomatis keluar dari kategori DTS,” tutup Mahadi menjelaskan sistem pemutakhiran data. (sih)





