TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat mengubah definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia.
Saat ini, pekerja dengan gaji di bawah Rp 8 juta per bulan masuk dalam kelompok berpenghasilan rendah tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan kebijakan baru ini di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
“Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025,” kata Tito.
Pemerintah membagi wilayah Indonesia ke dalam empat zona aturan. Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk ke dalam Zona 1 bersama wilayah Sumatera lainnya, Jawa, NTB, dan NTT.
Berdasarkan aturan terbaru itu, batas penghasilan MBR Zona 1 mengalami kenaikan. Pemerintah menetapkan batas penghasilan hingga Rp8 juta per bulan bagi pekerja lajang.
Sementara itu, pemerintah membatasi nominal hingga Rp 10 juta per bulan bagi pekerja yang sudah menikah.
Kebijakan anyar ini membawa angin segar bagi masyarakat Provinsi Kepri, yang berpenghasilan menengah.
Kini, warga Kepri dengan kriteria gaji tersebut bisa menikmati fasilitas perumahan subsidi dari pemerintah.
Batas baru ini otomatis membuka akses kepemilikan rumah murah yang lebih luas, bagi para buruh dan karyawan swasta di daerah maritim ini.
Pemerintah menaikkan batas ini karena biaya hidup masyarakat terus meningkat. Selain itu, harga tanah dan biaya konstruksi bangunan juga melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui penyesuaian kriteria tersebut, pemerintah berharap Program Pembangunan 3 Juta Rumah bisa berjalan lebih cepat.
Warga Kepri yang belum memiliki hunian pribadi dapat segera mengajukan KPR subsidi melalui bank pelaksana. (sha)






