Harian Kepri

Gaji Diturunkan, Pegawai Honorer Pemko Tanjungpinang Kecewa

Para tenaga honorer Pemko Tanjungpinang yang mengikuti apel di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang-f/istimewa-prokopim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai honorer yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang, kecewa dengan penurunan gaji yang dimulai Januari 2024 ini.

Salah seorang pegawai honorer yang enggan menyebutkan namanya mengaku, sejak bekerja tahun 2019 silam, dirinya menerima gaji sekitar Rp 2 juta lebih dalam sebulan.

“Namun pada Januari ini, sudah turun. Berkurangnya lumayan banyak. Ratusan ribu juga,” ungkapnya kepada hariankepri.com, Jumat (9/2/2024).

Bukan hanya dirinya, ia juga mengaku bahwa rekan-rekan seperjuangan lainnya juga mengalami hal yang sama. “Gaji THL ini kan beda-beda. Yang lain juga mengeluh,” terangnya.

Ia berharap, penurunan gaji ini, bisa dipertimbangkan lagi oleh kepala daerah selaku pemimpin Kota Tanjungpinang.

“Kami harap bisa dipertimbangkan lagi. Karena ini berpengaruh dengan keluarga kami. Kami juga banyak cicilan,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menegaskan, bahwa Pemko Tanjungpinang bukan melakukan penurunan gaji.

“Bukan penurunan, tapi ini menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” kata Zulhidayat.

Karena selama ini, ada terjadi perbedaan gaji antara pegawai yang bekerja di satu OPD dengan OPD lainnya, padahal jam kerja sama.

“Idealnya kalau jam kerja sama gaji harus sama. Tapi fakta yang terjadi selama ini tidak begitu, nah persoalan ini tentu harus disesuaikan dengan standar harga yang ada di Pemko,” sebutnya.

Sebab kata dia, jika jam kerja sama, namun gaji berbeda ini nantinya akan menjadi temuan, dan berdampak pada pengembalian.

“Yang penyesuaian itu bukan THL, tapi outsourcing seperti Satpam,” ujarnya.

Ke depan lanjut mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang itu, untuk penggajiannya bukan lagi dianggarkan melalui Pemko Tanjungpinang.

“Nanti pihak ketiga yang perusahaan yang membayar gajinya, namun tetap menggunakan APBD dalam bentuk lelang jasa,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version