BATAM (HAKA) — Pemko Batam memberi penjelasan, terkait foto beredar yang menampilkan Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pengusaha Yuwanky.
Kadis Kominfo Batam Rudi Panjaitan menyebut momen itu terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, dalam penandatanganan kerja sama Pasar Induk Jodoh.
“Foto itu saat momen penandatanganan kerja sama pada Maret 2026, bukan terkait perkara hukum Yuwanky,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, Yuwanky belum menyandang status hukum dalam perkara Bareskrim Polri, saat proses kerja sama berlangsung.
PT Usaha Jaya Karya Makmur memenangi tender pengelola Pasar Induk Jodoh secara terbuka dan memenuhi syarat administrasi.
Dokumen resmi menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan, dengan jenis usaha yang sedang masuk ranah penyidikan Bareskrim Polri.
Rudi menyampaikan klarifikasi ini semata-mata untuk memberi konteks utuh, tanpa berniat mencampuri kerja jurnalistik maupun kebebasan pers.
Pemko Batam menyerahkan seluruh penanganan perkara hukum Yuwanky kepada aparat penegak hukum.
”Kami berharap, masyarakat menilai dokumentasi lama tersebut secara objektif, sesuai waktu dan konteks peristiwa yang sebenarnya,” tukasnya. (fik)






