28.3 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Fokus Ekonomi dan Tata Ruang, DPRD Bintan Tetapkan 9 Ranperda untuk Tahun 2026

BINTAN (HAKA) – DPRD Bintan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, melalui rapat paripurna, Senin (29/12/2025).

Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti, Wakil Ketua (Waka) I Eriyanti dan Waka II Mirwan, serta Sekdakab Bintan Ronny Kartika, menandatangani keputusan tersebut.

“Dokumen ini, menjadi dasar hukum untuk menyusun regulasi daerah sepanjang tahun 2026,” tutur Fiven saat pimpin sidang.

Dalam rapat ini, kata Fiven, DPRD Bintan juga menyepakati program pembentukan 9 rencana peraturan daerah (ranperda).

“Regulasi tersebut mencakup berbagai sektor mulai dari ekonomi hingga lingkungan hidup,” terangnya.

Adapun 9 peraturan yang itu yakni, Perda Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan tahun 2026–2046.

Kemudian, Perda Rencana Pembangunan Industri Bintan tahun 2026–2046. Perda Penyertaan Modal Pemerintah ke Perseroda BPR Bintan.

Selanjutnya, kata Fiven, Perda Pengelolaan Sampah. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025. Perda Perubahan APBD tahun 2026.

“Perda tentang APBD Tahun 2027. dan terakhir, Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Sekdakab Bintan, Ronny Kartika, menanggapi positif hasil paripurna ini.

Ia menegaskan, seluruh program yang disepakati bersama itu, merupakan hasil sinkronisasi dengan kebijakan nasional

“Pemerintah ingin setiap perda menjawab tantangan pembangunan secara nyata,” tuturnya.

Ronny juga menekankan pentingnya komitmen antara eksekutif dan legislatif. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Melalui sinergi yang kuat, Kabupaten Bintan akan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya. (rul)

Baca Juga:  Air Bintan Dikuras ke Singapura, Nelayan Bintan Melawan
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru