Harian Kepri

Ekspor Bauksit Diperbolehkan Lagi, Hanya 2 Perusahaan yang Berizin

Kadis ESDM Kepri, Amjon

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Amjon mengatakan, pascaterbitnya Permen No 11 Tahun 2018. Kini perusahaan yang memiliki stok bauksit atau sisa pemotongan bukit, diperbolehkan untuk menjual stok tersebut.

Namun, penjualan stok itu harus ke perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mempunyai kuota ekspor.

“Kalau di sini yang punya itu PT Lobindo dan PT Gunung Bintan Abadi,” ujarnya, Jumat (25/5/2018).

Selain itu lanjutnya, jika merujuk pada PP No 01 tahun 2017 kini keran ekspor bauksit juga sudah kembali dibuka. Asalkan kata dia, ada komitmen perusahaan untuk membangun smelter.

“Pembangunan smelter itu sendiri diberi timing 5 tahun, artinya dari 2017 hingga 2021,” terangnya.

Kementrian ESDM kata dia akan terus melakukan pemantauan ke perusahaan yang sudah menyatakan komitmen untuk melakukan pembangunan smelter.

Pemantauannya sendiri akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Untuk di Kepri baru dua perusahaan yakni PT Lobindo dan PT GBA yang sudah berkomitmen untuk membangun smelter.

Sementara bagi perusahaan yang belum berkomitmen untuk membuat smelter tetap diperbolehkan untuk mengekspor bauksit namun dengan pencucian 42 persen.

“Aturan ini tertuang di Permen 5 ESDM,” tuturnya.(kar)

Exit mobile version