Beranda Headline

Edaran Wali Kota Rahma Terbit, ASN Pemko Dilarang Mudik

0
Wali Kota Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan bepergian keluar daerah/mudik/cuti dalam masa pandemi Covid-19.

Surat edaran dengan nomor 443.1/665/4.2.03/2021 tersebut di tandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tertanggal 12 April 2021 kemarin.

Pada SE tersebut, dijelaskan bahwa untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19, maka, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah/mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Jika ada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” kata Rahma dalam surat edaran yang didapatkan hariankepri.com dari BKPSDM Kota Tanjungpinang.

Selain itu, ia menegaskan bahwa ASN Pemko Tanjungpinang tidak diizinkan mengajukan cuti selama periode tersebut.

“Cuti yang dikecualikan dan dapat diberikan yaitu cuti melahirkan atau cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi ASN,” tuturnya.

Dengan demikian, Rahma meminta kepada seluruh pimpinan OPD untuk memastikan agar ASN tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik.

“Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah,” tegas Rahma.(zul)

Baca juga:  Pembukaan Seleksi CPNS Diundur 20 September 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini