Beranda Headline

Edaran KemenPAN RB Terbit, Eselon III dan IV di Pemda Dihapus

0
Menpan-RB,Tjahjo Kumolo-f/istimewa-humas kemenpan rb

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pejabat eselon III dan IV yang saat ini bertugas di lingkup pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, mesti siap-siap untuk mengiklaskan jabatannya.

Pasalnya, dalam waktu kurang dari setahun, pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB akan menghapus kedua jabatan tersebut.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kemen PAN RB Nomor 384 Tahun 2019, Tentang Langkah Strategis dan Konkret Dalam Penyederhanaan Birokrasi yang diterima redaksi hariankepri.com, Kamis (14/11/2019).

Dalam surat yang diterbitkan pada Rabu, (13/11/2019), Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, bila proses transformasi jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V ke jabatan fungsional akan dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan paling lambat pekan ke-IV Juni 2020.

Penyederhanaan birokrasi itu berlaku untuk seluruh Kementerian, Lembaga yang Pimpinannya Setingkat Menteri, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V menjadi jabatan fungsional, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus,” jelasnya dalam surat edaran tersebut.

Melalui surat itu, Mantan Mendagri itupun menginstruksikan kepada seluruh Pemda untuk mengidentifikasi unit kerja Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya.

Kemudian, ia meminta untuk dilakukan pemetaan jabatan dan pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V pada unit kerja yang terdampak peralihan tersebut.

Lebih lanjut ia memaparkan, pemda juga diminta untuk memetakan jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V yang terdampak pemangkasan akibat dari kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Baca juga:  Pembukaan Seleksi CPNS Diundur 20 September 2023

Melalui edaran itu Tjahjo juga menegaskan, seluruh proses yang dinstruksikan tersebut wajib dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Diketahui, wacana penyederhanaan birokrasi ini pertama kali dilontarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat berpidato pada sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Minggu (20/10/2019) lalu.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyatakan, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level, dan mengganti atau mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian atau keterampilan dan kompetensi tertentu.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini