TANJUNGPINANG (HAKA) – Pj Sekdaprov Kepri Luki Zaiman Prawira menjelaskan isi Surat Edaran Gubernur Ansar Ahmad mengenai aturan kerja fleksibel bagi pegawai.
Aturan tersebut memuat daftar pengecualian operasional, yang melarang instansi pelayanan publik menerapkan sistem tugas dari rumah secara penuh.
“Perangkat daerah penyedia layanan masyarakat wajib memenuhi seratus persen kehadiran di kantor,” ujar Luki kepada hariankepri.com.
Unit esensial yang tidak boleh menerapkan tugas fleksibel meliputi sektor kesehatan, bidang kependudukan, jalur perizinan, hingga unit samsat.
“Instansi pencatatan sipil wajib terus buka agar masyarakat tetap bisa mengakses pelayanan publik yang krusial,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga melarang keras para pejabat struktural, menggunakan fasilitas tugas dari rumah tersebut selama masa kebijakan berlaku.
“Kepala OPD tetap wajib masuk kantor setiap hari kerja,” terangnya.
Sekretaris daerah menginstruksikan, para kepala dinas segera mengatur jadwal sif pelayanan masyarakat secara tertib mulai awal pekan depan.
“Kepala instansi wajib menyesuaikan jam kerja agar rotasi sif tidak mengganggu standar mutu pelayanan bagi seluruh kelompok masyarakat,” paparnya. (sih)





