TANJUNGPINANG (HAKA) – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) berkontribusi untuk penegakan keadilan di Provinsi Kepri.
Perusahaan ini memberi pelatihan dan pendampingan usaha bagi peserta pidana kerja sosial, sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif.
Direktur Manajemen SDM, Umum dan Risiko Jamkrindo, Ivan Soeparno mengatakan, pihaknya berkontribusi dalam pengembangan SDM.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI karena telah memberi kami kesempatan,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (4/12/2025).
Ada sejumlah pelatihan yang mereka gelar untuk peserta keadilan restoratif, seperti pelatihan usaha laundri sepatu dan pelatihan pembuatan parfum laundri.
“Kami juga melatih mereka untuk membuat parfum,” katanya.
Komitmen Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-3.
“Kita harus menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan menguatkan kewirausahaan,” imbuhnya.
Jamkrindo memastikan nilai sosial dan ekonomi dapat berjalan secara beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur.
Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga menjalankan berbagai program pemberdayaan di Kepri.
“Kita membagikan ratusan paket seragam sekolah, pemeriksaan gratis untuk murid SD, bantuan sosial,” jelasnya.
Pada sisi pembangunan daerah, Jamkrindo berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat di Provinsi Kepri.
“Tentunya hal ini sejalan dengan upaya pembangunan oleh pemerintah daerah,” sebutnya.
Jamkrindo melalui penjaminan surety bond, berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu.
Dengan kontribusi ini, ia berharap, Jamkrindo dapat membantu memperkuat kelancaran pembangunan daerah.
“Kita harus bersinergi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.
Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo menjelaskan pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara.
“Tidak boleh ada pemaksaan dan komersialisasi, serta harus sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Melalui pidana kerja sosial, para pelaku yang menjalaninya memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan sosial.
“Tentunya hal ini akan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (dim)





