TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Asli Dana Mandiri, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Sabtu (8/11/2025).
Mantan karyawan yang berinisial WO ini menjelaskan, bahwa pihak BPR melaporkannya tentang dugaan penggelapan uang nasabah.
“Totalnya sekitar Rp 12 juta,” sebutnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (8/11/2025).
WO bersedia datang untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Sejak pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB, ia mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik.
“Tadi saya sudah jalani pemeriksaan sedikit, nanti lanjut lagi,” katanya.
Perusahaan melaporkannya karena tidak menyetorkan uang nasabah ke perusahaan selama 1 bulan.
Ia juga merasa belum terbukti bersalah, karena pihak perusahaan belum memberikan surat PHK kepada dirinya.
Perusahaan memberhentikannya sejak 13 Oktober 2025. Ia sudah bekerja selama hampir setahun untuk bank tersebut.
“Sebelumnya saya bagian kolektor, kemudian pindah ke bagian marketing,” imbuhnya.
Beberapa waktu lalu sempat ada upaya mediasi antara yang bersangkutan bersama Disnakertrans Kepri.
“Tapi saya dan pengacara tidak dapat hadir karena ada kerjaan juga, pengacara saya sedang menangani kasus lain,” terangnya.
Ia sudah meminta untuk merencanakan ulang mediasi tersebut pada pertengahan bulan November 2025.
“Tapi saya malah dilaporkan, saya jadi datang saja untuk penuhi panggilan,” tutupnya. (dim)





