29.3 C
Tanjung Pinang
Rabu, September 16, 2026
spot_img

Dugaan Pelecehan di SMPN 17, Oknum Guru Disanksi Larangan Mengajar

TANJUNGPINANG (HAKA) – Disdik Kota Tanjungpinang, membebastugaskan oknum guru terduga pelaku pelecehan di SMPN 17 Tanjungpinang.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Tanjungpinang, Novi Perdana Wari, mengatakan kebijakan itu berlaku sejak Senin, 10 Agustus 2026.

“Disdik telah menginstruksikan sekolah untuk membebastugaskan oknum guru itu dari kegiatan mengajar,” ujar Novi, kemarin.

Oknum guru PNS berusia 47 tahun tersebut, tidak lagi melakukan kegiatan belajar-mengajar atau bertatap muka dengan murid.

“Yang bersangkutan tidak lagi melakukan proses belajar-mengajar atau bertatap muka dengan murid di sekolah,” tegasnya.

Disdik Tanjungpinang juga melaporkan kasus tersebut, kepada BKPSDM Kota Tanjungpinang untuk penanganan status kepegawaian.

Penetapan sanksi disiplin ASN akan mengikuti hasil pemeriksaan komprehensif dan laporan resmi lembaga perlindungan anak.

“Kami menunggu surat hasil asesmen resmi dari UPTD PPA untuk menerbitkan surat teguran,” terangnya.

Surat teguran tersebut selanjutnya akan masuk dalam tindak lanjut Tim Khusus Pembinaan PNS di BKPSDM. (sih)

Baca Juga:  Korsleting Kabel Diduga Pemicu Kebakaran Gudang di Tanjung Unggat
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru