PEKANBARU (HAKA) — Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menerima perlakuan tidak adil dari manajemen perusahaan yang ia dirikan tiga dekade lalu.
​”Manajemen dan pemegang saham mayoritas mengabaikan jasa para pendiri,” kata Rida.
​Mereka menguasai aset strategis perusahaan, serta mengkriminalisasi dirinya bersama sejumlah orang yang membesarkan grup media tersebut.
​”Kami mendirikan Riau Pos pada tahun 1991 dengan kondisi serba terbatas,” ujarnya.
​Surat kabar mingguan bermodal minim ini tumbuh, menjadi kelompok media terbesar di Sumatera di bawah Jawa Pos Group.
​”Perusahaan melahirkan puluhan media cetak di Riau hingga Kepulauan Riau,” ucapnya.
​Bisnis ini kemudian merambah ke sektor percetakan, televisi, hingga properti komersial.
​”Aset awal mesin cetak empat ratus juta rupiah berkembang menjadi mendekati satu triliun rupiah pada 2016,” jelas Rida.
​Perusahaan memiliki dua gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru, dan Batam serta berbagai kantor anak perusahaan.
​”Namun perjalanan panjang bersama para pendiri ini berakhir dengan kekecewaan,” ungkapnya.
​Manajemen melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak lagi menghargai kontribusi para pendiri perusahaan.
​”Mereka melupakan jasa kami dan memberikan perlakuan semena-mena,” kata Rida.
​Pengendali perusahaan belum sepenuhnya menyetor modal, namun telah bertindak sebagai pemilik penuh dan mengambil keputusan strategis.
​”Mereka mengambil alih sejumlah aset utama dengan harga jauh di bawah nilai pasar,” tuturnya.
​Manajemen mengakuisisi Gedung Graha Pena Batam senilai dua ratus miliar rupiah, hanya seharga delapan puluh miliar rupiah.
​”Mereka juga mengambil alih Gedung Graha Pena Pekanbaru senilai seratus lima puluh miliar seharga enam puluh miliar rupiah,” tambahnya.
​Di sisi lain, kondisi internal perusahaan saat ini terus mengalami kemunduran nyata.
​”Harian Riau Pos dan Batam Pos tidak lagi berkantor di gedung kejayaan mereka,” sebut Rida.
​Manajemen merumahkan sejumlah karyawan atau meminta mereka mengambil pensiun dini lebih awal.
​”Perusahaan belum menyelesaikan seluruh hak pekerja dan mencicil sisa pembayaran secara bertahap,” keluhnya.
​Kini Rida menghadapi proses hukum setelah manajemen melaporkannya atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat menjabat Chairman.
​”Saya menyerahkan seluruh perkara ini kepada penegak hukum dan memercayai keadilan pengadilan,” tegasnya.
​Rida menilai perkara ini berkaitan erat dengan sikap kritisnya yang menentang berbagai kebijakan manajemen.
​”Saya menduga perlakuan tidak adil ini muncul karena kedekatan saya dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan,” ucapnya.
​Manajemen juga memberikan perlakuan serupa kepada para pendiri lain seperti Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur. (sih)





