27.8 C
Tanjung Pinang
Jumat, Juli 17, 2026
spot_img

Dugaan Kriminalisasi, Pendiri Riau Pos Group Terima Perlakuan Tak Adil

PEKANBARU (HAKA) — Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menerima perlakuan tidak adil dari manajemen perusahaan yang ia dirikan tiga dekade lalu.

​”Manajemen dan pemegang saham mayoritas mengabaikan jasa para pendiri,” kata Rida.

​Mereka menguasai aset strategis perusahaan, serta mengkriminalisasi dirinya bersama sejumlah orang yang membesarkan grup media tersebut.

​”Kami mendirikan Riau Pos pada tahun 1991 dengan kondisi serba terbatas,” ujarnya.

​Surat kabar mingguan bermodal minim ini tumbuh, menjadi kelompok media terbesar di Sumatera di bawah Jawa Pos Group.

​”Perusahaan melahirkan puluhan media cetak di Riau hingga Kepulauan Riau,” ucapnya.

​Bisnis ini kemudian merambah ke sektor percetakan, televisi, hingga properti komersial.

​”Aset awal mesin cetak empat ratus juta rupiah berkembang menjadi mendekati satu triliun rupiah pada 2016,” jelas Rida.

​Perusahaan memiliki dua gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru, dan Batam serta berbagai kantor anak perusahaan.

​”Namun perjalanan panjang bersama para pendiri ini berakhir dengan kekecewaan,” ungkapnya.

​Manajemen melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak lagi menghargai kontribusi para pendiri perusahaan.

​”Mereka melupakan jasa kami dan memberikan perlakuan semena-mena,” kata Rida.

​Pengendali perusahaan belum sepenuhnya menyetor modal, namun telah bertindak sebagai pemilik penuh dan mengambil keputusan strategis.

​”Mereka mengambil alih sejumlah aset utama dengan harga jauh di bawah nilai pasar,” tuturnya.

​Manajemen mengakuisisi Gedung Graha Pena Batam senilai dua ratus miliar rupiah, hanya seharga delapan puluh miliar rupiah.

​”Mereka juga mengambil alih Gedung Graha Pena Pekanbaru senilai seratus lima puluh miliar seharga enam puluh miliar rupiah,” tambahnya.

​Di sisi lain, kondisi internal perusahaan saat ini terus mengalami kemunduran nyata.

Baca Juga:  Pemprov Kepri Siapkan 10 Hektare di Dompak untuk SR

​”Harian Riau Pos dan Batam Pos tidak lagi berkantor di gedung kejayaan mereka,” sebut Rida.

​Manajemen merumahkan sejumlah karyawan atau meminta mereka mengambil pensiun dini lebih awal.

​”Perusahaan belum menyelesaikan seluruh hak pekerja dan mencicil sisa pembayaran secara bertahap,” keluhnya.

​Kini Rida menghadapi proses hukum setelah manajemen melaporkannya atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat menjabat Chairman.

​”Saya menyerahkan seluruh perkara ini kepada penegak hukum dan memercayai keadilan pengadilan,” tegasnya.

​Rida menilai perkara ini berkaitan erat dengan sikap kritisnya yang menentang berbagai kebijakan manajemen.

​”Saya menduga perlakuan tidak adil ini muncul karena kedekatan saya dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan,” ucapnya.

​Manajemen juga memberikan perlakuan serupa kepada para pendiri lain seperti Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru