TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati, menanggapi desakan mahasiswa, terkait penanganan dugaan penyimpangan dana hibah APBD Pemprov Kepri pada kegiatan Pesparawi.
​Senopati menjelaskan, bahwa penyidik Polda Kepri menitikberatkan perkara tiket kontingen Pesparawi, pada delik tindak pidana umum.
​”Penyidik Polda menerapkan pendekatan delik penggelapan atau penipuan dalam perkara tersebut,” kata Senopati.
​Kejaksaan meneliti berkas perkara, dengan menyesuaikan pasal sangkaan dari penyidik kepolisian.
​”Kami wajib menyesuaikan penelitian berkas perkara dengan delik sangkaan penyidik,” tegasnya.
​Ia menegaskan, pihak kepolisian dan kejaksaan mematuhi MoU antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK demi menghindari duplikasi penyidikan.
​”Langkah ini mencegah tumpang tindih dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujarnya.
​Terkait potensi dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah, kejaksaan akan mencermati seluruh bukti yang muncul di persidangan kelak.
​”Fakta persidangan kelak akan menunjukkan ada atau tidaknya indikasi korupsi,” pungkasnya. (sih)




