27.6 C
Tanjung Pinang
Rabu, Oktober 14, 2026
spot_img

Dugaan Korupsi Tiket Pesparawi, Kejati Tunggu Fakta Persidangan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati, menanggapi desakan mahasiswa, terkait penanganan dugaan penyimpangan dana hibah APBD Pemprov Kepri pada kegiatan Pesparawi.

​Senopati menjelaskan, bahwa penyidik Polda Kepri menitikberatkan perkara tiket kontingen Pesparawi, pada delik tindak pidana umum.

​”Penyidik Polda menerapkan pendekatan delik penggelapan atau penipuan dalam perkara tersebut,” kata Senopati.

​Kejaksaan meneliti berkas perkara, dengan menyesuaikan pasal sangkaan dari penyidik kepolisian.

​”Kami wajib menyesuaikan penelitian berkas perkara dengan delik sangkaan penyidik,” tegasnya.

​Ia menegaskan, pihak kepolisian dan kejaksaan mematuhi MoU antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK demi menghindari duplikasi penyidikan.

​”Langkah ini mencegah tumpang tindih dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujarnya.

​Terkait potensi dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah, kejaksaan akan mencermati seluruh bukti yang muncul di persidangan kelak.

​”Fakta persidangan kelak akan menunjukkan ada atau tidaknya indikasi korupsi,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Minta Cegah Korupsi, Sekdaprov Kepri Sentil Kepala OPD
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru