TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekitar 22 orang saksi telah diperiksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, atas kasus dugaan tindik pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Puan Ramah, Batu 7, Kota Tanjungpinang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, para saksi yang dimintai keterangan itu dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Pemko Tanjungpinang, swasta, serta pihak penyedia barang dan jasa.
Termasuk keterangan ahli konstruksi bangunan dari Lampung. “Untuk identitas para saksi belum bisa kami sebutkan, karena masih dalam proses penyelidikan,” jelas Rahmad, di ruang media center, Kejari Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025).
Menurut Rahmad, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah ini menjadi atensi Kejati Kepri, maka dari itu pihaknya akan menuntaskan kasus ini dan terbuka kepada publik.
“Sampai tadi malam kami melakukan ekspos internal tentang perkara itu, dengan meminta petunjuk dari Kejati Kepri,” terangnya.
Ia menambahkan, belum ada hasil audit BPK. Sehingga, pihaknya belum bisa menyebutkan total kerugian negara atas perkara yang sedang diselidiki itu.
“Audit keuangan belum. Karena masih pendalaman kasus penyelidikannya,” tutupnya. (rul)




