JAKARTA (HAKA) – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026).
Kejagung menetapkan Dadan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Selain Dadan, jaksa juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik langsung menjebloskan ketiga tersangka, ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus operandi para tersangka.
Dadan bersama kroninya mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saat menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Para tersangka membuat KAK yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Syarief di Gedung Menara Kartika Kejagung, Jakarta.
Syarief menambahkan, para pelaku sengaja menggelembungkan harga (mark up) berbagai barang operasional.
Padahal, pengadaan barang mewah tersebut sama sekali tidak mendukung kelancaran program pemenuhan gizi masyarakat.
Berdasarkan data resmi penyidikan, Kejagung menemukan empat klaster pengadaan barang yang menyimpang berat.
Pertama, pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran mencapai Rp 1 triliun.
Kedua, pembelian 5.400 unit televisi ukuran 75 inci senilai Rp 75 miliar. Lalu pengadaan lebih dari 31.000 unit komputer tablet.
“Termasuk pembelian 32.000 pasang sepatu operasional SPPG yang menyalahi ketentuan,” sebutnya.
Sebelumnya, Dadan sempat mengeklaim bahwa BGN membeli motor listrik tersebut dengan harga miring.
Namun, jaksa menemukan bukti kuat adanya manipulasi harga serta pelanggaran prosedur tender yang fatal.
Selain memanipulasi tender, para tersangka juga menggunakan jaringan yayasan untuk mengalirkan dana operasional secara ilegal.
Salah satunya melibatkan Yayasan SPPG secara melawan hukum. Lewat jaringan ini, mereka mengeruk insentif hingga miliaran rupiah per hari demi kepentingan pribadi.
Saat ini, tim auditor Jampidsus masih menghitung total kerugian pasti keuangan negara akibat proyek fiktif tersebut. (sha)





