BINTAN (HAKA) – Petugas kebersihan sebuah SD di Kecamatan Mantang berinisial AS alias PI telah memeras 10 murid sejak 2023 hingga awal 2026.
Camat Mantang Agus Zulkarnaen mengatakan, pelaku meminta uang kepada para murid dengan nominal yang berbeda-beda.
“Ada yang Rp10 ribu, Rp20 ribu, dan ada yang lebih. Akumulasi uang yang pelaku dapat sekitar Rp100 juta lebih,” katanya, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, AS hanya menjalankan aksinya di lingkungan sekolah selama lebih dari dua tahun.
Orang tua, pihak sekolah, dan warga tidak menyadari aksi tersebut karena pelaku tetap beraktivitas seperti biasa.
“Para korban juga tidak takut dan tidak pernah bercerita kepada orang tua mereka,” ujarnya.
Kasus itu terungkap setelah beberapa orang tua curiga, karena anak mereka terus meminta tambahan uang jajan.
Para orang tua kemudian saling bertukar informasi, menggelar rapat bersama komite sekolah, lalu meminta klarifikasi kepada AS.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Agus.
Pihak sekolah dan pemerintah desa melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bintan Timur pada 5 Juni 2026.
Kasi Humas Polres Bintan, AKP Hotma Panusunan mengatakan, penyidik menjemput AS di Mantang, lalu membawanya ke Polsek Bintan Timur.
Penyidik menyita sebuah dompet hitam, satu telepon genggam, serta dokumen hasil asesmen terhadap orang tua para korban.
Setelah memeriksa saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kami limpahkan ke jaksa,” kata Hotma. (rul)






