TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasus narkoba mencoreng nama baik Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengaku, kasus yang melibatkan oknum pegawai inisial RA dan SB sangat memukul institusinya.
“Terlebih lagi Satpol PP adalah ujung tombak pemerintahan untuk menjaga ketertiban,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (17/11/2025).
Ia menyebut, akan berkoordinasi untuk mengambil suatu langkah, agar kejadian serupa tidak berulang.
“Termasuk menggelar tes urine dalam waktu dekat ini, kita akan meneliti secara internal,” ungkapnya.
Dalam bertugas, ia mengatakan, kedua oknum pegawainya itu tidak mempunyai catatan bermasalah.
“Track recordnya bersih, tidak ada masalah dalam sehari-hari,” jelasnya.
Ia menegaskan, kasus tersebut tidak hanya sekadar mempermalukan institusi, tapi juga menciptakan suasana duka.
Terkait pemberian sanksi untuk kedua oknum itu, ia akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Tanjungpinang.
“Status mereka itu PPPK, prosesnya nanti lanjut di BPKSDM,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengungkapkan, penangkapan kedua oknum pegawai Satpol PP itu berlangsung pada 11 November 2025.
“Kita amankan sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Bukit Raya, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” bebernya.
Dari kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 butir pil ekstasi seberat 1,37 gram.
“RA ini adalah perantara jual beli, SB sebagai pemakai,” tuturnya.
Ia menegaskan, sejauh ini masih belum ada penemuan jaringan peredaran narkoba di institusi pemerintah itu.
“Sementara ini belum ada kita temukan, kalau ada pasti akan kita tindak,” tegasnya. (dim)





