Beranda Ekonomi Bisnis

Dua Pajak Tak Capai Target, BP Diminta Bertanggungjawab

0
BP Kawasan Batam

BATAM – Pemerintah Kota Batam sepertinya harus memaksimalkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) pada periode berikutnya.

Pasalnya, dari Rp 114 miliar yang ditargetkan di awal Mei, Pemko Batam hanya mampu direalisasikan senilai Rp 39 miliar lebih, atau sekitar 42,18 persen dari target.

Tak jauh berbeda dengan BPHTB, PAD dari sektor pajak bumi bangunan (PBB) juga anjlok dan tidak sesuai target yang diharapkan.

Bila sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan Rp 48 miliar sampai awal Mei 2017 ini. Maka realisasinya hanya Rp 9,2 miliar atau sekitar 7 persen.

“Perlu perhatian khusus dari pemerintah, karena kedua retribusi ini penyumbang PAD terbesar,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang, Senin (8/5).

Diakui Sallon, anjloknya retribusi BPHTB dan PBB menjadi yang tertinggi di tahun ini.

“Kondisi perekonomian Batam sepi. Penganguran dimana-mana. Masyarakat yang beli rumah pun turun drastis. BPHTB dan PBB kan berkaitan dengan jual beli properti,” sambungnya.

Sallon menilai, BP Batam menjadi pihak yang bertanggungjawab atas anjloknya pendapatan daerah dari BPHTB dan PBB ini. Apalagi sampai saat ini proses izin peralihan hak (IPH) di BP Batam masih tersendat.

“Kalau seperti ini terus bisa kolaps. Bagaimana pembangunan Batam,” terangnya.

Dia menambahkan, kepemimpinan BP Batam saat ini tidak menujukan progres ke arah pembangunan. Ratusan ribu orang mengangur, lapangan kerja tutup dan perusahaan hengkang.

“BP asik perbaiki, internal, jadi kapan jalannya. Sementara tidak ada penjualan rumah sama sekali,” bebernya.

Politikus NasDem itu berharap agar Pemko dan BP Batam dimerger, dibawah kendali pemko. “Kalau dua ini kan buat investor bingung. Kita usulkan biarkan pemko saja menjalankan,” jelasnya.

Baca juga:  Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M

Assiyah, warga Marina, Sekupang membenarkan kalau IPH di BP Batam berjalan optimal. Meski sudah mendapat persetujuan akad kredit dari bank, dia belum bisa memproses lantaran tertunda IPH di BP Batam. Bahkan, ibu dua anak ini sudah menunggu sejak akhir tahun 2016 yang lalu.

“Kita tak tahu juga, katanya IPH masih tertahan di BP Batam,” katanya.

Akibatnya Assiyah belum bisa menghuni rumahnya. “Uang muka udah masuk. Mau tak mau kita harus menunggu (IPH) keluar,” sesalnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengaku, idealnya triwulan pertama, penerimaan target dari BPHTB sudah berada di 25 persen. Namun hingga awal Mei, pendapatan dari BPHTB masih tertahan di angka Rp 39 miliar. (jpnn.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini