TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang, bersama jajaran Bea Cukai mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jaringan internasional dan domestik dalam sepekan terakhir.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menjelaskan, bahwa kasus pertama melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IS (58) dan DS (39) di Pelabuhan Internasional Sribintan Pura (SbP).
Petugas menciduk pasutri asal Medan tersebut pada Minggu (12/4/2026), sesaat setelah mereka tiba dari Malaysia.
Kombes Indra menyebut, kedua pelaku menyembunyikan narkotika di balik pakaian atau anggota tubuh mereka.
”Kami menyita sabu seberat 1.997,08 gram dan 1.000 butir ekstasi dari tangan pasutri ini. Seseorang di Malaysia menjanjikan upah Rp 35 juta kepada mereka,” ujar Indra kemarin.
Selain di pelabuhan, kolaborasi Polri dan Bea Cukai juga membongkar penyelundupan narkoba melalui Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) pada Selasa (14/4/2026).
Indra menjelaskan, petugas curiga pada sebuah paket kardus kecil berisi makanan ringan, saat paket tersebut melewati mesin x-ray di terminal kargo.
Setelah memeriksa secara manual, polisi menemukan empat paket besar sabu, dengan total berat mencapai 684,06 gram. Pelaku menyelipkan sabu itu di antara tumpukan makanan ringan.
“Pengirim rencananya mengirim paket ini ke Kendari, Sulawesi Tenggara,” terang Indra.
Saat ini, pihak Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih mengejar pengirim paket berinisial J serta calon penerima berinisial A di Kendari.
Secara akumulatif, polisi mengamankan total barang bukti sekitar 2,7 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari dua pengungkapan ini.
Akibat perbuatannya, para pelaku menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini memuat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
”Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Kami terus meningkatkan sinergi dengan Bea Cukai untuk menjaga seluruh pintu masuk Tanjungpinang,” tegas Kapolresta. (sih)





