28.3 C
Tanjung Pinang
Senin, Juni 15, 2026
spot_img

Dua Anak di Bawah Umur Mencuri Motor yang Parkir di Hotel Jalan Pos Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua orang anak di bawah umur diamankan oleh polisi, lantaran mencuri 1 unit sepeda motor di Jalan Pos, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik.

Ia menyampaikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (14/7/2025), dan diperkirakan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB hingga 08.00 WIB, di salah satu hotel yang terletak di Jalan Pos.

“Korban saat itu baru pulang kerja. Kemudian sekira pukul 02.10 WIB korban pergi ke ATM dengan menggunakan motornya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (17/7/2025).

Setelah pulang dari ATM, kata dia, korban langsung kembali ke kamar penginapan dan meninggalkan motornya di parkiran hotel.
Lalu, saat bangun pagi sekitar pukul 08.30 WIB dan hendak berangkat kerja, korban kaget motor miliknya hilang di parkiran hotel tersebut.

“Korban langsung meminta resepsionis untuk mengecek rekaman CCTv, namun tidak ada rekaman yang bisa memastikan motor itu hilang dimaling orang,” tuturnya.

Kemudian, Sahrul mengatakan, setelah menyadari bahwa motornya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.

“Pada hari Rabu (16/7/2025) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari warga bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Bandara, Kota Tanjungpinang,” lanjutnya.

Tak lama setelah menerima informasi itu, pihak kepolisian langsung bergerak menuju ke lokasi yang diyakinkan adanya keberadaan pelaku.

“Sekitar pukul 22.30 WIB kami berhasil amankan pelaku pertama berinisial RG (16) beserta beberapa barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri,” tuturnya.

Selanjutnya, setelah polisi melakukan interogasi terhadap pelaku, terdapat 1 orang rekan RG yang juga ikut beraksi dalam pencurian tersebut.

“Pelaku lainnya berinisial B (15), dia kami amankan pada hari Kamis (17/7/2025) sekira pukul 07.00 WIB di daerah Waduk Gesek, Jalan Gesek, kilometer 20,” ungkapnya.

Baca Juga:  Modus Baju Bekas, Penyelundup 100 Ribu Lobster Diciduk

Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti, polisi langsung membawa para pelaku ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara ini para pelaku dikenai Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, kami masih tindak lanjuti kasus ini dan akan kami sampaikan perkembangannya nanti,” tutupnya. (dim)

Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru