TANJUNGPINANG (HAKA) – Aktivitas pembangunan pagar kembali terlihat di depan PT Panca Rasa Pratama, Jalan DI Panjaitan.
Pagar tersebut tampak berdiri kembali untuk yang ketiga kalinya pada Sabtu (21/2/2026) sore kemarin, dengan konsep lebih rendah.
Pantauan hariankepri.com, dua orang pekerja sedang menyusun batako dan semen di lokasi yang sebelumnya telah dibongkar petugas.
Meskipun terlihat lebih pendek, bangunan tersebut berdiri di titik yang sama, dengan pagar yang Satpol PP tertibkan sebelumnya.
Pembangunan ini tetap berlangsung, meski Satpol PP Tanjungpinang sudah dua kali melakukan pembongkaran paksa di lokasi tersebut.
Padahal, Kabid PPUD Satpol PP Agus Haryono sebelumnya menegaskan bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018.
“Kami membongkar pagar itu karena melanggar Perda tentang Ketertiban Umum,” tegas Agus saat eksekusi pertama dilakukan.
Agus juga berulangkali mengingatkan, bahwa setiap konstruksi di Tanjungpinang wajib memiliki izin resmi sebelum mulai pembangunan.
“Objek pagar ini terbukti berdiri tanpa memiliki dokumen perizinan atau PBG,” jelasnya saat memberikan peringatan.
Bahkan pada pembongkaran kedua Rabu lalu, Kabid Trantib Irwan Yacub menegaskan pentingnya menjaga kewibawaan aturan daerah.
“Tindakan tegas ini bertujuan menegakkan Perda sekaligus menjaga ketertiban umum di Tanjungpinang,” tegas Irwan saat itu.
Upaya membangun kembali ini bukan yang pertama kali terjadi setelah pembongkaran perdana oleh Satpol PP.
Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026) lalu, pekerja juga kedapatan nekat mendirikan pagar kayu semi permanen di lokasi tersebut.
Pagar kayu itu muncul hanya berselang satu hari, setelah petugas merobohkan pagar tembok lama yang tidak berizin.(sih)





