TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) setempat.
Hal tersebut ia sampaikan terkait tindakan pembangunan tembok di depan pintu masuk PT Prendjak, yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran aturan yang harus ada tindakan tegas dari pemko.
“Saya dukung pemko mengambil tindakan tegas, terhadap pembangunan tembok tersebut,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (3/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa persoalan hukum terkait status lahan merupakan hal yang terpisah.
Menurut Ade, persoalan hukum terkait lahan merupakan hal yang berbeda. Dari sisi prosedur dan estetika kota, pembangunan tersebut jelas tidak sesuai aturan.
“Bangunan yang dibangun tanpa prosedur jelas merusak estetika kota. Oleh karena itu, perlu ada langkah tegas menertibkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD mendukung penuh tindakan tegas jika pembangunan tidak mengikuti prosedur.
“Apalagi, PT Prendjak adalah aset penting bagi Kota Tanjungpinang, jadi estetika kota harus terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota, Lis Darmansyah menegaskan bahwa Satpol PP telah memberikan surat peringatan kepada pihak yang menembok pagar itu, karena tidak memiliki izin.
“Sebenarnya ruas jalan tersebut adalah jalan provinsi, dan bukan aset Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Lis, Satpol PP Kota tetap mengambil langkah awal, dengan menyurati pihak terkait dan memberikan jangka waktu selama sepekan.
“Penanganannya melalui tahapan yang sesuai aturan” ujarnya.
Menurutnya, jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, maka tentu perlu ada penertiban.
“Kita lihat satu minggu, kalau belum ada tindak lanjut, kita lakukan penertiban,” tegasnya. (dan)





