25.9 C
Tanjung Pinang
Selasa, Desember 16, 2025
spot_img

DPRD Setujui Perubahan Nomenklatur BPR Bintan, Sekarang Jadi Bank Perekonomian

BINTAN (HAKA) – DPRD Bintan menyetujui dan mengesahkan rancangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Daerah (Persada) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bintan, dalam rapat paripurna, di Kantor DPRD Bintan, Bandar Seri Bentan Buyu, Senin (25/8/2025) lalu.

Rapat pengesahan Perda BPR Bintan (Persada) dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, didampingi oleh Waka I dan Waka II, yang juga dihadiri oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan beserta jajaran Pemkab Bintan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan menerangkan, perubahan status badan hukum dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bintan (Perseroda), sesuai Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Artinya, perubahan nomenklatur itu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan daerah.

“Perubahan ini bukan hanya sebatas regulasi, melainkan upaya nyata dalam mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, sekaligus memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.

Roby mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bintan, terutama Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja keras dalam penyempurnaan Ranperda menjadi Perda BPR Bintan (Perseroda).

Sebelumnya, saat penyampaian Perda perbankan itu pada Juni 2025 lalu. Roby mengatakan, perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, bukan sekedar perjanjian frasa, melainkan upaya redifinisi mandat konstitusi.

“Kata perekonomian dipilih untuk mencerminkan perluasan fungsi BPR Bintan guna menjawab tantangan dalam optimalisasi PAD Bintan, ke depannya,” tuturnya.

Secara umum, sambung Roby, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bintan bertujuan untuk mencari keuntungan demi menambah Pendapatan Daerah Bintan.

Selain itu, BPR Bintan (Perseroda) juga memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang berinvestasi besar, dengan menerbitkan saham maupun obligasinya.
Selain itu, adanya persaingan antarpegawai swasta dalam meningkatkan usaha-usaha bisnis perusahaan.

“Yang terpenting adalah, pengelolaannya diselenggarakan secara mandiri, selama tidak melanggar peraturan perundangan-undangan,” tutupnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru