TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2025, melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (13/8/2025).
Rapat pengesahan itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, beserta Ketua I Ade Angga, dan Ketua II Syarifah Elvyzana, dan dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Dalam kesempatan itu, Lis Darmansyah mengapresiasi DPRD Kota Tanjungpinang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh aparatur Pemko lainnya, yang terlibat dalam pembahasan raperda tersebut.
“Alhamdulillah, kita penandatanganan persetujuan bersama, dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Kepri untuk ditetapkan sebagai Perda APBDP,” terangnya.
Ia menerangkan Perda APBD Perubahan Kota Tanjungpinang itu sebagai dasar pelaksanaan kebijakan program kegiatan Pemko Tanjungpinang tahun ini.
Berikut angka struktur dalam dokumen Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2025. Untuk, pendapatan sebesar Rp1,077 triliun lebih. Sedangkan, belanja daerah sebesar Rp1,088 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp10 miliar lebih.
Lis menerangkan, dalam penyusunan APBD Perubahan tahun anggaran 2025. Pemko Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai kebutuhan belanja di masing-masing OPD.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan rasionalisasi belanja serta pengalihan, ke belanja yang lebih prioritas untuk memberikan dukungan peningkatan di bidang infrastruktur.
“Dan peningkatan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat Kota Tanjungpinang,” tutupnya. (rul)





