Beranda Daerah Tanjungpinang

DPRD Pinang Sahkan Perda Hak Keuangan Anggota Dewan

0
Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno Memimpin Paripurna. (foto : humas setwan)

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Paripurna, Kamis (31/8/2017), tentang pengesahan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno menyampaikan, ranperda tersebut inisiatif legislatif yang bertujuan memaksimalkan kewajibannya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Suparno memimpin langsung sidang paripurna ini bersama Wakil Ketua II DPRD Ahmad Dani. Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H.Syahrul, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Dalam laporannya, Sekretaris Pansus Ranperda, Simon Awantoko menjelaskan, ranperda ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya PP Nomot 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Adapun rincian ranperda tersebut, meliputi, ketentuan umum, penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan Anggota DPRD.

“Termasuk juga mengenai belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan Anggota DPRD,” terangnya.

Dari seluruh pendapat akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang, dapat disimpulkan bahwa keseluruhan fraksi yang ada menyetujui dan sepakat ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD kota Tanjungpinang untuk menjadi Perda Tahun 2017.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul menyampaikan, bahwa ranperda ini adalah hak inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang, yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang.

“Salah satu tujuannya adalah untuk mengekspetasikan fungsi DPRD secara maksimal terutama terhadap masyarakat dan daerah pemilihannya masing-masing,” ujarnya. (zul)

Baca juga:  Cegah Teror saat Natal Tahun Baru, Gereja & Fasum di Pinang Akan Dijaga Aparat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini