TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, mendorong penguatan perlindungan bagi nelayan tradisional yang beroperasi di wilayah perbatasan.
​Wahyu menyuarakan langkah ini melalui dokumen kajian usulan revisi MoU, Indonesia Malaysia tentang perlindungan nelayan pesisir di wilayah perbatasan.
​Menurut Wahyu, instansi terkait perlu terus memperkuat perlindungan terhadap nelayan tradisional kedua negara, secara berkala.
​”Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, serta menjaga hubungan baik masyarakat pesisir kedua negara,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
​Wahyu memaparkan, kedua negara berkomitmen mengurangi kriminalisasi nelayan tradisional, sejak menyepakati Common Guidelines penanganan nelayan oleh aparat maritim tahun 2012.
​Namun, Politisi PKS ini menyayangkan aparat penegak hukum laut negara tetangga masih sering menangkap nelayan dalam pelaksanaan di lapangan.
​”Aparat masih menangkap nelayan Indonesia yang secara tidak sengaja memasuki wilayah negara tetangga,” sebut Wahyu.
​Umumnya, keterbatasan alat navigasi kapal, faktor cuaca buruk, arus laut yang kuat, hingga kurangnya pemahaman nelayan memicu terjadinya pelanggaran batas maritim.
​Mayoritas nelayan masih menggunakan kapal berukuran kecil tanpa peralatan navigasi modern, serta sulit memahami letak batas maritim di sejumlah lokasi.
​”Aparat penegak hukum terkadang masih mengedepankan penangkapan dibandingkan pendekatan kemanusiaan,” tukasnya. (sih)





